BANDA ACEH || aceh.journalistpolice.com – Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri menangkap dua aparatur sipil negara (ASN) di Aceh yang diduga terlibat jaringan terorisme. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025, setelah tim melakukan penyelidikan intensif.
“Benar ada dua ASN di Aceh yang diamankan Densus 88 terkait kasus terorisme. Polda Aceh hanya membantu pengamanan saat penggeledahan,” jelas Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Selasa, 5 Agustus 2025.
“Untuk detail kasus, kami masih menunggu laporan resmi dari Kasatgaswil Aceh Densus 88. Terkait tindak lanjut dan proses hukumnya juga di Densus 88,” terangnya.
Kedua tersangka berinisial MZ alias KS, 40, dan ZA alias SA, 47. MZ bekerja sebagai ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh.
Ia ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Banda Aceh. Sementara itu, ZA merupakan pegawai Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh dan ditangkap di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh.
Selain menangkap kedua tersangka, Detasemen Khusus 88 juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang atau dokumen terkait aksi terorisme.
Operasi ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh keterkaitan kedua ASN dengan jaringan tersebut.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung di bawah kendali Densus 88. Kedua tersangka diperkirakan akan menjalani pemeriksaan lebih mendalam untuk mengungkap jaringan dan motif di balik dugaan keterlibatan mereka.(Red).