spot_img
spot_img

Pemuda Anti Korupsi Desak Polda Aceh Segera Tahan Syifak Muhammad Yus

BADA ACEH | aceh.journalistpolice.com – Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SiPAK) mendesak Polda Aceh segera menahan Syifak Muhammad Yus, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan  tempat cuci tangan  (wastafel) di Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.

“Kita mendesak pihak kepolisian untuk segera menahan para tersangka dan Syifak M Yus, yang kita duga merupakan salah satu pemeran utama dalam kasus korupsi westafel di Dinas Pendidikan Aceh,” kata Koordinator Aksi, Isra Fuadi, dalam aksi damai, di depan Mapolda Aceh, Selasa (9/9/2025).

A Menurut Fuadi, kasus tersebut sudah terlalu lama bergulir tanpa kejelasan. Ia menilai korupsi pengadaan wastafel senilai Rp43,5 miliar ini bukan kejahatan biasa karena terjadi di masa pandemi COVID-19, ketika masyarakat mengalami krisis ekonomi.

BACA JUGA  Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Buruh FSPTI dan SPSI

“Kasus ini bukan kasus kejahatan yang biasa, ini kejahatan yang luar biasa. Pada saat seluruh masyarakat krisis ekonomi sulit untuk mendapatkan pekerjaan, tapi mereka bermufakat untuk mengambil keuntungan dari anggaran Dinas Pendidikan Aceh atau uang rakyat itu sendiri,” jelasnya.

Fuadi juga mendorong Polda Aceh untuk serius menangani persoalan ini. Pasalnya, Syifak M Yus sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 April 2025. Karena itu, ia menduga masih ada aktor intelektual yang berperan di balik kasus tersebut.

“Kita menduga ada aktor intelektual di belakangnya yang kemudian sengaja menyepakati kasus dengan anggaran besar ini dipecah-pecah menjadi PL atau penunjukan langsung,” ungkapnya.

BACA JUGA  Polda Aceh Pastikan RS Bhayangkara Layak dengan Pelayanan Kesehatan Profesional

“Itu tidak mungkin kemudian dilakukan kalau tidak ada mufakat ataupun kesengajaan, ataupun niat untuk mendapatkan keuntungan dalam kasus ini,” lanjutnya.

SiPAK, kata Fuadi, menyatakan tetap percaya Polda Aceh mampu bekerja profesional dalam menuntaskan perkara tersebut hingga ke aktor intelektualnya.

“Kita percaya sama Polda Aceh, mereka bisa bekerja dan menutaskan kasus ini,” pungkasnya.

BACA JUGA  Polda Aceh Dukung Pembentukan WPR Cegah Tambang Ilegal

Sebelumnya, Syifak Muhammad Yus, sebagai penerima paket terbanyak dalam pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) di Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetatapan Syifak sebagai tersangka dalam kasus pengadaan wastafel pada SMA, SMK dan SLB di seluruh Aceh ini dibenarkan oleh Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian

“Benar (Syifak Muhammad Yus ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan westafel),” kata Zulhir kepada Serambinews.com, Rabu (3/9/2025).

BACA JUGA  Kapolda Aceh: Gelombang Antipati Terhadap Pengungsi Rohingya Bisa Picu Konflik Sosial

Zulhir menjelaskan, Syifak Muhammad Yus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak tanggal 23 April 2025.

Kemudian, pada tanggal 26 Agustus 2025, Syifak juga sudah dipanggil sebagai tersangka untuk hadir memberikan keterangan keterangan di tanggal 1 September 2025.

“Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan memohon penundaan secara tertulis karena masih ada kegiatan selaku ketua panitia project officer pelatihan dan pendidikan Papera (Pedagang Pejuang Indonesia) dari Partai Gerindra,” jelasnya.

Sumber: Dikutif dan dilangsir dari aceh.tribunnews.com

BACA JUGA  Polda Aceh Diminta Usut Kasus Lakalantas di Tol Padang Tiji

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related News