spot_img
spot_img

Polda Aceh Diminta Usut Kasus Lakalantas di Tol Padang Tiji

BADA ACEH | Journalistpolice.com – Misteri besar menyelimuti kecelakaan maut di Jalan Tol Sigli–Banda Aceh, KM 11, Padang Tiji, yang menewaskan tiga orang dan melukai dua lainnya pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Direktur Kantor Hukum Perjuangan, Gozali Marbun, mendesak Polda Aceh untuk tidak main-main dalam mengusut kasus yang diduga sarat kelalaian pihak pengelola tol.

Menurut Gozali, korban masuk melalui pintu Tol Padang Tiji tanpa hambatan dan bahkan membayar tiket secara manual kepada petugas. Namun, setelah kecelakaan terjadi, pihak tol berdalih jalan tersebut “belum bisa dilewati”.

BACA JUGA  Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Buruh FSPTI dan SPSI

“Kalau memang belum selesai, kenapa bisa dibuka untuk umum dan ada pungutan pembayaran? Ini jelas janggal dan patut dipertanyakan,” tegasnya usai menjenguk korban di RSUD Dr. Zainoel Abidin, Banda Aceh.

Ia juga menyoroti sikap Jasa Raharja maupun pihak pengelola tol yang hingga kini belum menemui keluarga korban maupun memberikan keterangan resmi. “Seolah-olah nyawa masyarakat dianggap tak bernilai. Ini bukan sekadar kecelakaan, ada kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Kasus ini akan dikawal oleh seratus advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Polda setempat maupun Jasa Raharja bungkam dan belum memberikan klarifikasi.

BACA JUGA  Polda Aceh Imbau Tidak Posting dan Bagikan Konten Provokatif Terkait Demo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related News