spot_img
spot_img

Selama 2 Tahun Perkosa Anak Teman, Pria di Aceh Diringkus Polisi

BANDA ACEH || Journalistpolice.com – Inisial MS (37) seorang pria di Aceh, diringkus polisi karena diduga memperkosa anak temannya selama dua tahun. Pelaku dijerat dengan Qanun Jinayat dan terancam hukuman cambuk atau penjara.

Sebagaimana yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama kepada wartawan, Selasa (8/7/2025), yang dikutif dan dilangsir dari https://apps.detik.com.

“Tersangka merupakan teman kerja ayah korban. Mereka masing-masing tinggal di dua ruko yang bersebelahan, ruko yang ditempati tersangka juga merupakan tempat kerja ayah korban,” ujar Kasat Reskrim, Selasa (8/7/2025).

Informasinya bahwa kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi pada 2018 hingga 2020 saat korban dan tersangka tinggal di ruko di Banda Aceh. Saat awal kejadian, korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas dua.

Menurutnya, pelaku meminta korban membantunya bekerja di ruko yang padahal hanyalah modus untuk memperkosa korban. Usai mencabuli, pelaku disebut mengiming-imingi uang jajan ke korban.

“Hal ini terus berlanjut hingga tahun 2020 hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melapor ke kita pada Januari lalu,” demikian jelas Fadillah. (Red).

BACA JUGA  Polda Aceh Dukung Pembentukan WPR Cegah Tambang Ilegal

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related News