JAKARTA || aceh.journalistpolice.com – Polda Aceh resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Rio, personel Brimob Polda Aceh, setelah terbukti melakukan desersi dan bergabung dengan tentara bayaran Rusia.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan, Bripda Rio tidak langsung meninggalkan tugas untuk ke luar negeri, namun sebelumnya telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Yang bersangkutan pernah disidang KKEP atas kasus perselingkuhan hingga menikah siri, dengan sanksi mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob,” ujar Joko, Sabtu (17/1/2026).
Atas kasus desersi dan dugaan keterkaitan dengan militer Rusia, Polda Aceh kembali memproses pelanggaran kode etik tersebut melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara in absentia.
Sidang KKEP pertama digelar Kamis (8/1), dilanjutkan sidang kedua sehari berikutnya di ruang sidang Bidpropam Polda Aceh.
Dalam sidang tersebut, Bripda Rio dijerat Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Secara akumulatif, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang KKEP. Putusan terakhir adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Joko.
Rio diketahui tidak masuk dinas sejak 8 Desember 2025. Upaya pencarian dilakukan ke rumah orang tua dan kediaman pribadinya. Polda Aceh juga telah melayangkan dua kali surat panggilan serta menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada 7 Januari 2026.
Keberadaan Rio terungkap setelah ia mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah pejabat internal Brimob Polda Aceh.
Pesan tersebut berisi foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk proses pendaftaran serta nominal gaji dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.
Saat ini, Rio disebut berada di wilayah Donbass, salah satu kawasan konflik antara Rusia dan Ukraina.
Berdasarkan penelusuran, Rio melakukan perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Pudong Shanghai pada 18 Desember 2025, lalu melanjutkan penerbangan ke Bandara Haikou Meilan pada 19 Desember 2025.
Polda Aceh menegaskan bahwa institusi Polri tidak mentoleransi pelanggaran disiplin, desersi, maupun tindakan yang mencoreng kehormatan korps.
Sumber: news.detik.com

