BANDA ACEH || aceh.journalistpolice.com – Oknum anggota DPR Aceh, Mawardi Basyah, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banda Aceh, Kamis (2/4/2026), setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdakwa tiba di Lapas mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan kopiah hitam.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi, membenarkan penahanan tersebut.
“Ia betul bang, sudah ditahan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
Dalam putusan kasasi tertanggal 24 Februari 2026, majelis hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya dengan menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada Mawardi Basyah.
Putusan tersebut sekaligus menguatkan proses hukum yang telah berjalan di tingkat sebelumnya, yakni di Pengadilan Negeri Meulaboh dengan vonis tiga bulan penjara, serta Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang menguatkan putusan tersebut.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dibebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Ahmad Lutfi menjelaskan, dengan ditolaknya kasasi, maka status hukum Mawardi Basyah telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga pihak kejaksaan dapat segera melakukan eksekusi penahanan.
“Dengan keluarnya putusan kasasi ini, maka status hukum terhadap terdakwa telah inkrah dan dapat dieksekusi,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota legislatif daerah dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak.

