Polda Aceh Ungkap Riwayat Etik Brimob yang Diduga Gabung Tentara Rusia

BANDA ACEH  || aceh.journalistpolice.com – Polda Aceh mengungkapkan bahwa Bripda Muhammad Rio, anggota Satuan Brimob Polda Aceh yang diduga bergabung dengan tentara Rusia, memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan pelanggaran etik tersebut berkaitan dengan kasus perselingkuhan hingga menikah siri.

“Yang bersangkutan telah disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 14 Mei 2025 dan dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun serta penempatan di Yanma Brimob,” ujar Joko, Sabtu (17/1/2026).

BACA JUGA  Polda Aceh Lampaui Target, Bangun 206 Sumur Bor di 18 Daerah Terdampak Bencana

Setelah menjalani sanksi tersebut, Rio diketahui tidak masuk dinas sejak 8 Desember 2025 tanpa keterangan yang jelas. Polda Aceh kemudian melakukan pencarian ke rumah orang tua maupun kediaman pribadinya.

Selain itu, pihak kepolisian telah melayangkan dua kali surat panggilan serta menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) melalui Satbrimob Polda Aceh.

Keberadaan Rio baru diketahui pada 7 Januari 2026 setelah yang bersangkutan mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin.

BACA JUGA  Polda Aceh Musnahkan 1 Ton Lebih Narkoba Berbagai Jenis

Pesan tersebut berisi foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, lengkap dengan dokumentasi proses pendaftaran hingga nominal gaji dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.

Berdasarkan data yang dihimpun, Rio tercatat melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Pudong, Shanghai, pada 18 Desember 2025, lalu melanjutkan penerbangan ke Bandara Haikou Meilan pada 19 Desember 2025.

Polda Aceh juga mengantongi sejumlah barang bukti berupa foto, video, data paspor, serta data manifes penumpang pesawat.

BACA JUGA  Polda Aceh Ajak Masyarakat Berkreasi dan Donor Darah di Hari Jadi Humas Polri

Atas perbuatannya, Rio kembali menjalani sidang KKEP secara in absentia pada 8 Januari 2026 dan sidang kedua pada 9 Januari 2026.

“Hasil sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Secara akumulatif, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang kode etik,” tegas Joko.

Ia merinci, satu kali sidang KKEP atas kasus perselingkuhan serta dua kali sidang KKEP atas kasus desersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia.

Sumber: .kompas.tv

BACA JUGA  Polda Aceh Lakukan Mutasi Sejumlah Pejabat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related News